METRO - Sekolah di Kota Metro wajib menyediakan lima persen kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Ketentuan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Basuki menjelaskan, hal itu merupakan hasil rapat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dalam rapat yang dihadiri kepala sekolah negeri se-Metro itu, dirumuskan empat item yang harus dipatuhi oleh sekolah. Selain kuota ABK, ada peningkatan lima persen PPDB dari tahun sebelumnya melalui bina lingkungan. Dari lima persen, menjadi 10 persen.
’’Untuk PPDB melalui bina lingkungan tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada pamong setempat, di tempat sekolah bersangkutan berdiri. Tentunya, PPDB melalui bina lingkungan harus dibuktikan dengan kartu keluarga, bahwa siswa bersangkutan memang warga setempat,’’ papar Basuki kemarin.
Selain itu, juga kuota 10 persen bagi siswa kurang mampu atau keluarga miskin. Sama dengan bina lingkungan, siswa kurang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong tempat tinggal siswa. ’’Kuota siswa inklusi (ABK, Red) dan kurang mampu hanya berlaku bagi warga Kota Metro,’’ tandas mantan Kepala SMAN 5 Metro ini. (wid/p3/c3/ade)
sumber :RADAR LAMPUNG - KAMIS, 2 MEI 2013
|
Monday, June 10, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment