Sumarna menerangkan, pada rapat anggaran bersama DPR, ditegaskan bahwa
tunjangan profesi untuk tahun 2016 akan naik Rp 3 triliun dari Rp 77
triliun menjadi Rp 80 triliun dengan pembagian Rp 73 transfer ke daerah
dan Rp 7 triliun sisanya akan dikelola Kemdikbud yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, alasan adanya kenaikan dana TPG karena berdasarkan data,
pada 2016 akan ada 166 ribu guru yang disertifikasi, sehingga
membutuhkan tambahan dana. Selain itu ada penambahan jumlah pemilik
sertifikasi guru, kenaikan gaji pokok yang mencapai sekitar 5-7 persen.
Syarat kriteria guru menerima tunjangan profesi guru antara lain
jam mengajar mencapai 24 jam per minggu, materi pelajaran harus sesuai
dengan bidang yang dikuasai guru dan rekening yang digunakan untuk
menerima transfer TPG aktif.
Besaran dana uang TPG yang diterima guru dalam waktu tiga bulanan itu sebanyak satu kali gaji pokok yang disalurkan melalui tiga bank yakni BRI, BNI, dan Mandiri.
Ketiga bank ini memiliki cabang di seluruh Indonesia melalui kerja sama
yang disahkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen
GTK Kemdikbud dengan ketiga bank tersebut selama lima tahun ke depan.
Saturday, July 23, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment