Thanks udah mau mampir....Tolong Isi Buku tamunya yah

Saturday, January 9, 2016

Aturan dan Prosedur PPDB Depok Tahun 2015

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok. Aturan dan prosedur tahun 2015 dalam halaman ini dibuat sebagai gambaran awal saja untuk tahun 2016, sebelum aturan dan tahun 2016 keluar yah.....
  • KETENTUAN UMUM

    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
    1. Kota adalah Kota Depok;
    2.  Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Depok;
    3.  Walikota adalah Walikota Depok;
    4.  Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Depok;
    5.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok;
    6.  Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kota;
    7.  UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang menangani TK dan SD di Kecamatan;
    8.  Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah keterbatasan / keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya;
    9.  Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik baru TK, peserta didik baru kelas satu SD, peserta didik baru kelas tujuh SMP dan peserta didik baru kelas sepuluh SMA/SMK;
    10. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Depok;
    11.  SMP Terbuka adalah Sekolah Menengah Pertama yang membuka program SMP Terbuka;
    12.  SMA Terbuka adalah Sekolah Menengah Atas yang membuka program SMA Terbuka;
    13.  TKBM adalah tempat kegiatan belajar mengajar untuk SMP dan SMA terbuka;
    14.  Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan SD/MI untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal;
    15. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
    16. Ijazah adalah surat dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus ujian dari satuan pendidikan;
    17. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut SKHUS adalah hasil kegiatan US yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
    18. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah hasil kegiatan UN yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
    19. Jurnal adalah sistem seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan menggunakan nilai UN dan prestasi;
    20. Daya tampung adalah kapasitas yang tersedia pada suatu tingkat satuan pendidikan untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
    21. Kepala satuan pendidikan adalah pemimpin pada tingkat satuan pendidikan;
    22. Komite Sekolah adalah mitra tingkat satuan pendidikan yang membantu peningkatan mutu pendidikan;
    23. Peserta didik adalah peserta didik pada satuan pendidikan.
    24. Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disebut (ABK) adalah anak yang membutuhkan pelayanan pendidikan secara khusus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
    25. Calon peserta didik luar Kota Depok adalah calon peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penduduk Kota Depok;
  • PERSYARATAN PESERTA

    •  Calon Peserta Didik TK, SD
    1. Foto copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
    2. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
    • Calon Peserta Didik SMP, SMA dan SMK
    1. SKHUN/SKHUS/M asli dan foto copy yang telah dilegalisir Kepala sekolah asal.
    2. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    • TK dan SD
      Pendaftaran Calon Peserta Dididk Baru TK dan SD dilaksanakan secara Off Line Pada tanggal 6 s.d. 8 Juli 2015,pukul 08.00 s.d.14.00 WIB dengan mengisi Formulir dan menyerahkan persyaratan ke Satuan Pendidikan tujuan.
       
    • SMP, SMA dan SMK
    1. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi format yang telah disediakan di web : depok.siap-ppdb.com.
    2. Bagi calon peserta didik baru yang lulus Tahun 2013, 2014 melakukan prapendaftaran di satuan pendidikan tujuan pada tanggal 22 s.d. 26 Juni 2015, pukul 08.00 s.d.14.00 WIB.
    3. Bagi calon peserta didik baru luar Kota Depok, yang lulus Tahun 2013 dan 2014 dapat melakukan prapendaftaran di satuan pendidikan tujuan pada tanggal 22 s.d. 26 Juni 2015, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
    4. Pendaftaran Calon Peserta Dididk Baru SMP dan SMA dilaksanakan secara On Line melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu:
      1. Tahapan Lintas Zona (Tahapan ke 1) :
        1. Tahapan Lintas Zona dilaksanakan Pada tanggal 2 s.d. 3 Juli 2015,pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB dengan mengisi format yang telah disediakan di web : depok.siap-ppdb.com,
        2. Calon Peserta Didik yang mengikuti pendaftaran online pada Tahapan Lintas Zona hanya boleh memilih dua (2) Satuan Pendidikan yang berada di kawasan bukan Zona Tempat Tinggal (Sesuai KK),
        3. Calon Peserta Didik yang sudah tidak diterima pada pilihan ke-1 dan ke-2 pada Tahapan Dalam Zona, dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan tujuan lain selama waktu pendaftaran belum ditutup,
        4. Calon Peserta didik yang sudah diterima pada Tahapan Lintas Zona tidak bisa melakukan pendaftaran pada Tahapan Dalam Zona,
      2. Tahapan Dalam Zona (Tahapan ke 2) :
        1. Tahapan Dalam Zona dilaksanakan Pada tanggal 6 s.d. 8 Juli 2015,pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB dengan mengisi format yang telah disediakan di web : depok.siap-ppdb.com,
        2. Calon Peserta Didik yang mengikuti pendaftaran online Tahapan Dalam Zona hanya boleh memilih dua (2) Satuan Pendidikan yang berada di kawasan bukan Zona Tempat Tinggal,
        3. Calon Peserta Didik yang sudah tidak diterima pada pilihan ke-1 dan ke-2 pada Tahapan Dalam Zona, dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan yang lain selama waktu pendaftaran belum ditutup,
        4. Calon peserta didik baru luar Kota Depok hanya dapat melaksanakan pendaftaran pada tahapan Dalam Zona dan dapat memilih Dua (2) satuan pendidikan SMP, SMA, SMK tujuan dan dapat mengubah pilihan selama Waktu pendaftaran belum ditutup
      3. Calon peserta didik baru untuk melaksanakan pendaftaran pada Reguler dapat memilih paling banyak dua (2) satuan pendidikan SMP, SMA dan SMK tujuan dengan kawasan berdasarkan alamat sesuai dengan KK, dan apabila sudah tidak diterima maka dapat melakukan pilihan ke satuan pendidikan tujuan lain, selama waktu pendaftaran belum ditutup,
      4. Pendaftaran ke SMK dilaksanakan Pada tanggal 6 s.d. 8 Juli 2015,pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB dengan mengisi format yang telah disediakan di web : depok.siap-ppdb.com.
      5. Calon peserta didik baru tujuan SMK dapat memilih program keahlian di satuan pendidikan tujuan dan tidak berlaku kawasan.
      6. Calon peserta didik baru tujuan SMK dapat memilih program keahlian di satuan pendidikan tujuan paling banyak Dua (2) pilihan, dan apabila sudah tidak diterima maka dapat melakukan pilihan program keahlian lain, selama waktu pendaftaran belum ditutup.
      7. Apabila Satuan Pendidikan SMP,SMA,SMK masih ada kuota daya tampung pada satuan pendidikan yang belum terisi, maka akan dibuka pendaftaran Peserta Didik Baru Reguler Online Tahapan ke 3 (tiga) pada tanggal 11 Juli 2015, Pukul 08.00-12.00 WIB.
  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN


    • SMP, SMA dan SMK
      1. Tahapan Lintas Zona (Tahapan ke 1) :
        1. Calon Peserta Didik yang mengikuti pendaftaran online pada Tahapan Lintas Zona hanya boleh memilih dua (2) Satuan Pendidikan yang berada di kawasan bukan Zona Tempat Tinggal (Sesuai KK),
        2. Calon Peserta Didik yang sudah tidak diterima pada pilihan ke-1 dan ke-2 pada Tahapan Dalam Zona, dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan tujuan lain selama waktu pendaftaran belum ditutup,
      2. Tahapan Dalam Zona (Tahapan ke 2) :
        1. Calon Peserta Didik yang mengikuti pendaftaran online Tahapan Dalam Zona hanya boleh memilih dua (2) Satuan Pendidikan yang berada di kawasan bukan Zona Tempat Tinggal,
        2. Calon Peserta Didik yang sudah tidak diterima pada pilihan ke-1 dan ke-2 pada Tahapan Dalam Zona, dapat melakukan pemilihan satuan pendidikan yang lain selama waktu pendaftaran belum ditutup,
      3. Calon peserta didik baru tujuan SMK dapat memilih program keahlian di satuan pendidikan tujuan dan tidak berlaku kawasan.
      4. Calon peserta didik baru tujuan SMK dapat memilih program keahlian di satuan pendidikan tujuan paling banyak Dua (2) pilihan, dan apabila sudah tidak diterima maka dapat melakukan pilihan program keahlian lain, selama waktu pendaftaran belum ditutup.
  • SELEKSI

    • Penerimaan Peserta Didik Baru Reguler :
      1. TK Berdasarkan Usia Peserta Didik :
        1. Usia 4 s.d. 5 Tahun TK. A
        2. Usia 5 s.d. 6 Tahun TK.B
      2. SD Berdasarkan Usia Peserta Didik minimal 7 Tahun.
        1. Apabila kuota belum terpenuhi satuan pendidikan dapat menerima calon peserta didik usia 6 tahun.
        2. Apabila usia calon peserta didik baru di bawah 6 tahun wajib melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari lembaga psikolog.
      3.  SMP Berdasarkan Nilai UN SD, MI, atau Paket A.
        1. Apabila terdapat Nilai UN SD, MI, atau Paket A yang sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai mata pelajaran UN/US.
      4. SMA dan SMK Berdasarkan Nilai UN Lulus SMP, MTs, Atau Paket B
        1. Apabila terdapat Nilai UN SD, MI, atau Paket A yang sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai mata pelajaran UN/US.
  • DAYA TAMPUNG SEKOLAH

    Dalam rangka Pelaksanaan Wajar Dikdas dan Pendidikan Menengah Umum Universal (PMU),dalam setiap satuan pendidikan dapat menerima Peserta didik baru dari :
    1. Keluarga miskin dan ABK Sebanyak 20% dari daya tampung,
    2. Prestasi sebanyak 5% dari daya tampung
    3. Luar Provinsi Jawa Barat sebanyak 1% dari daya tampung, untuk SMA dan SMK.
    4. Luar Kota Depok dalam Provinsi Jawa Barat sebanyak 5% dari daya tampung umtuk SMA dan SMk, sebanyak 1% dari daya tampung untuk SMP,
    5. Lintas Zona sebanyak 10% dari daya tampung,
    6. Dalam Zona sebanyak 58% dari daya tampung untuk SMA/SMK, sebanyak 62% dari daya tampung untuk SMP.
  • PENDAFTARAN BAGI PESERTA ASAL LULUSAN LUAR KOTA & LULUSAN TAHUN LALU


    • Bagi calon peserta didik baru yang lulus Tahun 2013, 2014 melakukan prapendaftaran di satuan pendidikan tujuan pada tanggal 22 s.d. 26 Juni 2015, pukul 08.00 s.d.14.00 WIB,
    • Bagi calon peserta didik baru luar Kota Depok, yang lulus Tahun 2013 dan 2014 dapat melakukan prapendaftaran di satuan pendidikan tujuan pada tanggal 22 s.d. 26 Juni 2015, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB,
  • PEMBAGIAN ZONA SEKOLAH

    Calon Peserta Didik berdasarkan wilayah tempat tinggal dibagi menjadi 2 (dua) kawasan yaitu:
    1. Kawasan Barat Zona Satu meliputi kecamatan Pancoranmas, Beji, Cipayung, Limo, Cinere, Sawangan dan Bojong Sari, (SMAN 1, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 12, SMPN1, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, SMPN 10, SMPN 13, SMPN 14, SMPN 17, SMPN 18, SMPN 19, SMPN 20, SMPN 21)
    2. Kawasan Timur Zona Dua meliputi Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis, Tapos, (SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 7, SMAN 8, SMAN 13, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 11, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 16, SMPN 22

  • Sumber : https://depok.siap-ppdb.com/#!/030003/aturan

0 comments: